JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai belum maksimal. Meski telah berhasil mendesak pemerintah Australia memulangkan salah satu buronan kasus tersebut, Adrian Kiki Ariawan, Rabu (22/1) malam, kejaksaan gagal memperkecil kerugian negara akibat kasus tersebut.  

Hingga saat ini 9 anggota tim terpadu yang memburu keberadaan aset para buronan BLBI hanya berhasil menyita aset senilai Rp2,7 miliar dari Adrian. Jumlah aset tersebut jauh dari besaran yang dibebankan kepada Adrian Kiki sebesar Rp1,5 triliun seperti diputus oleh pengadilan.

Dengan jumlah aset yang disita tersebut Peneliti dari Indonesia for Global Justice Salamuddin Daeng menilai langkah pemerintah belum maksimal. Angka itu tidak sesuai dengan kerugian negara. "Menurut saya itu belum sesuai dengan yang diharapkan," kata Salamuddin Daeng kepada Gresnews.com, Kamis (23/1).

Kasus BLBI merupakan skandal luar biasa yang menguntungkan konglemerat dengan kerugian negara yang sangat besar. Karena itu, upaya penuntasan kasus ini harus benar-benar serius untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Selain  pengembalian kerugian negara yang tidak maksimal. Upaya pemerintah untuk melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tempat dimana para buronan BLBI bersembunyi juga dinilai belum terlihat. "Masih belum serius untuk menuntaskannya," tambah Salamuddin.

Sementara itu, aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Hifzdil Alim mengapresiasi pemulangan Adrian Kiki ini. Hifdzil juga mendesak Kejaksan Agung untuk segera memproses masalah hukum Adrian. Namun tidak hanya itu, yang juga perlu segera dilakukan adalah menyita aset-asetnya. "Proses hukum serta sita asetnya harus mulai dilaksanakan," tandas Hifdzil.

Adrian Kiki tiba di Indonesia dan langsung digiring ke Kejagung kemarin malam sekitar pukul 22.00 wib. Menurut Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Adrian Kiki dijemput oleh tim terpadu pencari tersangka/terpidana dan aset tindak pidana korupsi dari Perth, Australia. Saat ini Adrian Kiki telah menjalani penahanannya di LP Cipinang.

Seperti diketahui, Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadapnya karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Pembacaan vonis oleh pengadilan itu tanpa kehadiran Adrian, karena yang bersangkutan telah lebih dulu melarikan diri ke Australia.

Adrian Kiki kemudian ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Adrian sempat mengajukan permohonan kepada Australia agar tidak diekstradisi ke Indonesia.

Namun Mahkamah Agung Australia menguatkan putusan Kementerian Kehakiman Australia yang memutuskan untuk menyerahkan terpidana Adrian Kiki ke Indonesia  untuk menjalani hukuman yang diputuskan pengadilan atas tindak pidana korupsi. "Alhamdulillah the High Court Of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh menteri kehakiman Australia Desember 2010 lalu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung akhir tahun lalu.

BACA JUGA: