JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyusul rencana ekstradisi buronan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Adrian Kiki Ariawan yang sempat melarikan diri ke Australia. Kejaksaan Agung juga akan memulai kembali pengejaran terhadap buronan kasus BLBI lainnya yang hingga saat ini tak tersentuh dari persembunyiannya.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan terkait pengejaran buron obligor penerima BLBI akan terus dilakukan. Namun Kejagung mengaku masih akan mendata kembali siapa obligor BLBI yang telah diektradisi dan yang belum bersama dengan tim terpadu. "Tapi rencana seperti ini tetap kita lanjut kepada negara manapun khususnya kepada negara-negara yang sudah ada perjanjian ekstradisi kepada kita. Kalaupun belum tentu kita akan ajukan dengan asas resiprocall," kata Basrief Arief di Kejagung, Jumat (20/12).

Untuk ekstradisi Adrian Kiki sendiri, Basrief mengatakan masih dalam proses. Kejagung masih terus melakukan koordinasi, baik di dalam negeri dan pemerintah Australia "Kita masih berkoordinasi dengan institusi terkait, Kemenlu, Kemenkumham, Kepolisian dalam rangka pengamanan," kata Basrief.

Sementara untuk pengembalian aset milik Adrian Kiki, Kejagung masih akan melihat detil putusan Mahkamah Agung Asutralia. Hingga saat ini Kejagung belum mengetahui berapa besaran aset yang bakal kembali ke Indonesia. "Saya secara pasti enggak hafal ya, tapi terkait dengan itu, kita liat dengan putusannya nanti," jelas Basrief.

Adrian Kiki Ariawan salah satu buronan BLBI yang sempat melarikan diri ke Australia direncanakan akan segera diektradisi,  menyusul dikabulkannya gugatan permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia.  

Kepastian tersebut didasarkan nota diplomatik No. P187/2013 yang disampaikan secara resmi pemerintah Australia kepada Kementerian Luar Negeri RI. Selain itu utusan Kedutaan Besar Australia pada Rabu (18/12) sore juga telah bertemu Jaksa Agung untuk menyampaikan putusan Mahkamah Agung Australia tersebut.

Sementara itu pakar hukum internasional dari UGM Sigit Riyanto menyayangkan upaya pengejaran obligor penerima BLBI yang tidak transparan. Sebab, yang lebih banyak muncul ke media peryataan-pernyataan pemerintah yang ingin mengejar para obligor tersebut.

Pemerintah tidak pernah menyampaikan apakah upaya pengejaran obligor BLBI  ke berbagai negara tersebut telah disertai dengan syarat-syarat hukum yang memadai. "Yang ada hanya perang di media," kata Sigit kepada Gresnews.com.

Saat ini terdapat beberapa nama penerima BLBI yang masih buron. Mereka adalah Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, BPUI), Sherny Kojongian (direksi BHS), Eddy Djunaedi (kasus BLBI), Ede Utoyo (kasus BLBI), Toni Suherman (kasus BLBI), Bambang Sutrisno (Wadirut Bank Surya), Andrian Kiki Ariawan (direksi Bank Surya), Nader Taher (Dirut PT Siak Zamrud Pusako), dan Dharmono K Lawi (kasus BLBI).

Selain itu ada Eko Edi Putranto (Mantan Komisaris PT BHS), Hendro Bambang Sumantri (pensiunan Departemen Perdagangan RI), Lesmana Basuki (Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum (PT SBU), dan Samadikun Hartono (mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk). Juga ada Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani (Direktur PD Pooja dan PT Devi Pooja Kumari).

BACA JUGA: