Kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung terus mendapatkan kritik. Jika upaya uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal kewenangan DPR itu ditolak maka dalam keadaan genting dan memaksa, pemerintah bisa didorong menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan Mahkamah Agung (MA) dari kepentingan politik DPR.

"Peraturan tersebut haruslah memuat secara tegas bahwa DPR hanya sebagai lembaga persetujuan bukan sebagai pemilih calon hakim agung dan proses penyeleksian dan uji kelayakan tetap berada di Komisi Yudisial," kata Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi melalui penjelasan tertulis via surat elektronik, Senin (23/9/2013).

Dia menambahkan peraturan tersebut juga harus memberikan ruang keterlibatan publik yang kompeten sebagai ´juri´ pemilih calon hakim agung. Keterlibatan publik, kata dia, akan mengurangi potensi praktek suap dalam pemilihan calon hakim agung. "Dan meningkatkan kualitas MA ke depan yang merdeka," ujarnya.

Sebagai catatan uji materiil untuk membatalkan kewenangan DPR memilih hakim agung diajukan oleh koalisi LSM antikorupsi. Selain itu ada juga permohonan uji materiil yang sama dari tiga calon hakim agung yakni Made Weda, R.M. Panggabean, dan St. Laksanto Utomo. Ketua MA Hatta Ali juga sempat berkomentar mengenai perlunya evaluasi terhadap ketentuan seleksi calon hakim agung.

Berkait dugaan suap dalam proses seleksi calon hakim agung, Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengomentari pengakuan Komisioner KY Imam Anshori Saleh yang mengaku dirinya pada 2012 pernah dicoba disuap oleh anggota DPR untuk meloloskan salah satu nama calon hakim agung. Pernyataan tersebut kini berbuntut panjang menjadi isu nasional.

Jauzie meminta agar KY tidak hanya melempar bola panas. "Komisioner KY Imam Anshori Saleh sebaiknya menyebutkan nama anggota DPR RI yang mencoba melakukan suap tersebut. LBH Keadilan juga meminta agar KY melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR tanpa harus menunggu panggilan. Harusnya KY proaktif mendatangi BK," kata Jauzie.

Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat Edi Ramli Sitanggang menyatakan dirinya siap melakukan sumpah pocong bahwa tidak ada anggota Fraksi Demokrat yang melakukan percobaan suap. Edi juga juga minta Komisioner KY melakukan sumpah pocong.

Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa (Fraksi Demokrat) juga meminta KY membuka nama yang mengiming-imingi suap itu. "Harus diungkap, harus berani sebut nama. Supaya tidak menimbulkan spekulasi dan syahwasangka," kata Saan.

Namun, Ketua Komisi III DPR Ruhut Sitompul (Fraksi Demokrat) mengaku sudah tahu siapa nama orang yang mengiming-imingi suap itu meskipun ia juga tak mau membuka. "Sudah tahu aku, Ketua KY itu kan adik tingkat aku di Padjajaran (Unpad-red)," kata Ruhut.

Perkembangan lain berkait isu lobi toilet saat seleksi calon hakim agung, Bendahara Umum PKB Bachrudin Nasori telah membantah ada ´lobi toilet´ antara dirinya dan calon hakim agung Sudrajat. Namun FPKB tetap menggeser Bachrudin dari Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika membenarkan FPKB mencopot Bachrudin dari Komisi III DPR.

Bachrudin dipindah ke Komisi II DPR. Komisi II DPR membidangi pemerintahan dalam negeri.

Sementara anggota Komisi II DPR dari PKB Abdul Malik Haramain telah ikut rapat Komisi III DPR. Kemungkinan besar Malik yang ditunjuk FPKB menggantikan Bachrudin menjadi anggota komisi hukum DPR tersebut.

(*/dtc/GN-01)

 

BACA JUGA: