JAKARTA - Polisi telah menetapkan AQJ alias Dul (13) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi yang terjadi pada Minggu dini hari lalu.

"Kaitan dengan kasus kecelakaan ini, Dul statusnya tersangka karena yang mengemudikan mobil adalah Dul. Mobil tersebut hilang kendali, menabrak pembatas tol, menabrak Gran Max sehingga mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan sembilan orang lainnya luka-luka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Rikwanto mengatakan, atas kelalaiannya dalam berkendara, mengakibatkan orang lain luka dan meninggal sehingga putra bungsu musikus Ahmad Dhani itu disangkakan melanggar Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selengkapnya pasal yang menjerat Dul adalah:
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Gresnews.com telah mendalami sejumlah putusan dan pertimbangan hakim dalam perkara-perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak - yang mirip dengan yang terjadi pada kasus Dul. Besar kemungkinan vonis dan pertimbangan hakim dalam kasus Dul nantinya mirip dengan perkara-perkara berikut ini:

Perkara Nomor 1/PID.SUS/2013/PN.KBM di Pengadilan Negeri Kebumen. Diputus pada 11 Februari 2013 oleh hakim tunggal Duta Baskara.

Terdakwa anak bernama MR.X divonis bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor (sepeda motor Suzuki Shogun) yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa anak kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa anak melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah berakhir.

Perkara Nomor: 54/Pid.B/2011/PN-LSK di PN Lhoksukon. Diputus pada 12 April 2011 oleh majelis hakim yang terdiri atas Jamaluddin (ketua), Riswandy, dan Mustabsyirah.

Terdakwa S (14 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor (Suzuki Satria) yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dihukum pidana penjara enam bulan percobaan 10 bulan. Pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dalam masa percobaan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana.

Salah satu bunyi pertimbangan hakim adalah, "Bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa akan tetapi harus dianggap sebagai pembinaan, sebagai upaya penyadaran kembali serta sebagai pembelajaran agar terdakwa dapat merenungi sikap perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, sehingga nantinya kembali ketengah masyarakat menjadi pribadi yang sadar dan taat terhadap aturan hukum selaku warga masyarakat yang baik, oleh karenanya penjatuhan pidana menurut hemat Majelis Hakim lebih dititikberatkan pada sifat preventif edukatif terhadap diri pelaku tindak pidana."

Perkara Nomor : 1219/Pid.An/2012/PN.DPS di PN Denpasar. Diputus pada 28 Februari 2013 oleh hakim tunggal Firman Panggabean.

Terdakwa X (16 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor (sepeda motor Yamaha Jupiter) yang karena kelalaiannya menyebabkan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dipidana penjara lima bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah dengan keputusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan lain karena terdakwa sebelum lewat waktu masa percobaan selama 2 (dua) bulan.

Salah satu butir pertimbangan hakim adalah, "Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa telah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 sekitar jam 15.15 wita bertempat di jalan Sunset Road, depan Carrefour Kuta, Badung. Kejadiannya saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 70 km / jam, dan tidak melihat bahwa ada 2 orang yang menyeberang, setelah dekat baru terdakwa melihat, dan terdakwa sempat mengerem namun terlambat dan akhirnya terdakwa menabrak korban. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia di rumah sakit. Orang tua terdakwa telah menyerahkan uang duka kepada teman korban sebesar Rp.7.000.000,- dan juga telah meminta maaf. Dan benar barang bukti di depan persidangan."

Salah satu hal yang meringankan disebutkan bahwa terdakwa masih di bawah umur/anak-anak.

Perkara Nomor 60/Pid.Sus/2013/PN.Kray di PN Karanganyar. Diputus pada 14 Mei 2013 oleh hakim tunggal Suratni.

Terdakwa X (16 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia". Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Kharisma. Dipidana penjara empat bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 10 bulan terdakwa melakukan suatu tindak pidana.

Hal yang meringankan salah satunya terdakwa masih berstatus anak-anak.

Salah satu butir pertimbangan hakim: "Hakim dalam menjatuhkan putusan haruslah berdasarkan keadilan restoratif, oleh karena dalam perkara kecelakaan ini bukanlah merupakan suatu kejahatan yang disengaja dan pada waktu persidangan bahwa antara keluarga terdakwa dan juga keluarga korban telah terjadi perdamaian yang bahwasanya keluarga terdakwa telah memberi santunan dengan jumlah total Rp 2.300.000,- kepada keluarga korban dan selanjutnya keluarga terdakwa juga masih bersedia memberi bantuan kepada keluarga korban pada waktu selamatan korban yang akan datang dan juga terdakwa juga masih mau meneruskan sekolahnya, maka menurut hakim bahwa pidana yang cocok untuk diri terdakwa adalah pidana percobaan dengan alasan agar terdakwa nantinya lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai motor dan melengkapi syarat dalam berkendaraan."

Perkara Nomor 156 / PID.Sus / 2013 / PN.Slmn di PN Sleman. Diputus pada 8 Mei 2013 oleh hakim tunggal Anggoro Warsito.

Terdakwa MR.A (15 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor (sepeda motor Honda NF) karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dipidana penjara selama sembilan bulan. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan dua tahun melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa belum layak mengendarai kendaraan bermotor. Hal yang meringankan disebutkan salah satunya terdakwa ingin melanjutkan sekolah.

Pertimbangan hakim antara lain oleh karena terdakwa mampu untuk bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karena itu ia harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya.

Pertimbangan lainnya berdasarkan alasan-alasan yuridis dan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada perbuatan dan diri terdakwa, serta mengingat pula maksud dan tujuan pemidanaan dan tujuan penegakkan hukum yaitu bahwa penjatuhan pidana bukan hanya untuk menerapkan hukum, akan tetapi juga untuk mencapai suatu ketertiban, kedamaian, ketentraman dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil, dimana pemidanaan bukanlah dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam semata, melainkan sebagai upaya pendidikan, pembelajaran dan pengayoman agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan di lain pihak agar anggota masyarakat lainnya tidak melakukan perbuatan serupa, maka cukuplah adil dan sesuai pula dengan rasa keadilan masyarakat jika terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.

(*/GN-01)

 

BACA JUGA: