JAKARTA - Polisi memastikan putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul bisa dijerat pidana dalam kecelakaan lalu lintas di KM 8+200 Tol Jagorawi, Minggu dini hari tadi. Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Laksono mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Perlindungan anak batasnya 12 tahun. Di atas 12 tahun sampai 18 tahun sudah bisa (pidana)," kata Agung di Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Agung menjelaskan penyelidikan kasus Dul tersebut ditangani oleh Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Berdasarkan Penjelasan Umum UU Sistem Peradilan Anak, "Khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana."

"Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi pelindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif."

Pasal 229 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi: Kecelakaan Lalu Lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Pasal 310 ayat (3) berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sementara ayat (4) berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pidana Orang Tua
Secara terpisah, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan hakim berperan dalam menentukan jenis hukuman yang diberikan kepada Dul. Upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan pendekatan keadilan restoratif secara musyawarah dengan korban/wali/ahli waris.

"Orang tua memberi izin kepada anak yang belum berusia 17 tahun itu sangat salah. Apalagi dalam keadaan sadar dan mengetahui anaknya yang tidak punya SIM untuk membawa mobil. Bisa saja dipidanakan kalau terbukti bersalah," tuturnya.

Tapi, pihak Ahmad Dhani menyatakan tidak pernah sekalipun memberikan izin Dul untuk membawa mobil. Hal itu ditegaskan oleh adik kandung Dhani, Jerry, yang menggelar jumpa pers didampingi oleh ibu kandungnya, Joyce, di halaman Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013).

Data Minggu malam, korban meninggal berjumlah enam orang. Sedangkan sembilan orang mengalami luka-luka. Korban luka dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur. Sementara korban tewas dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jaktim.

Korban meninggal adalah Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (42), dan Nurmansyah.

Korban luka bernama Abdul Kadir Mukri (27), Pardomoan Sinaga (35), Pujowidodo, Zulheri, Robi, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Noval S, Wahyudi, dan Nugroho Laksono.

(*/dtc/GN-01)

 

BACA JUGA: