JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) kalah melawan Said Hartono dan Soetjipto, dua orang yang tidak lolos menjadi pucuk pimpinan BPR Gunung Kawi. Keputusan Gubernur BI dibatalkan oleh pengadilan.

Kasus bermula pada 8 Februari 2011 saat Guberur BI mengeluarkan SK tentang hasil fit and proper test yang menyatakan keduanya tidak lulus untuk menjadi pucuk pimpinan bank perkreditan rakyat ini.

Tes ini sesuai aturan yaitu sebelum menjabat sebagai direktur pada sebuah bank maka harus ikut fit and proper test di BI. BPR Gunung Kawi berdiri sejak 1971 dan berkantor di Semarang. Atas SK itu, keduanya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan dikabulkan dan SK itu dibatalkan.

Namun sehari setelah itu atau pada 12 Oktober 2011, Gubernur BI kembali mengeluarkan SK baru yang tetap menganulir keduanya. Mendapati kejanggalan ini, keduanya menggugat Gubernur BI ke PTUN Jakarta.

Pada 12 Maret 2012, majelis PTUN Jakarta yang terdiri dari Basuki Santoso, Irhamto dan Andry Asan membatalkan SK Gubernur BI itu. Menurut PTUN Jakarta, Gubernur BI telah melanggar syarat prosedur formal yaitu setelah BI Semarang mencabut, Gubernur BI langsung mengeluarkan surat kedua keesokan harinya.

"Tergugat tidak tertib sebagai penyelenggara negara," kata Basuki seperti dimuat di website MA, Selasa (3/9/2013).

Atas vonis ini, Gubernur BI mengajukan banding dan kasasi. Namun pengadilan bergeming.

"Menolak permohonan kasasi Gubernur BI," putus majelis kasasi yang diketuai Imam Soebechi dengan anggota Yulius dan Hary Djatmiko pada 30 Juli 2013 lalu.

Sebelumnya, MA juga menganulir SK serupa terhadap Bambang Mulyo Atmodjo yang mengganjalnya menjadi Direktur Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

(*/dtc/GN-01)

BACA JUGA: