JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meski secara umum pemerintah tak akan mengenakan biaya atas isi ulang uang elektronik, namun Bank Indonesia (BI) tetap mengeluarkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Disebutkan transaksi isi ulang yang dikenakan biaya antara lain, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Misalnya pemilik kartu Flazz yang mengisi di mesin ATM BCA atau e-Money di Bank Mandiri lebih dari Rp200 ribu akan dikenakan biaya. Namun jika pengisian kurang dari Rp200 ribu tidak ada tarif yang dikenakan.

"Untuk pengisian dengan nilai di atas Rp200 ribu dikenakan biaya maksimal Rp750," kata Direktur Eksekutif Departemen Kominikasi BI, Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis, (21/9).

Agusman menjelaskan, tarif ini akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik yang terbit pada 2014 lalu. Selanjutnya, dengan rata-rata nilai Top Up dari 96% pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu ."Kebijakan skema harga Top Up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat," ujar dia.

Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan aturan untuk pembatasan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Dalam aturan disebutkan untuk pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra.

Sekadar informasi, saat ini mengisi ulang uang elektronik di halte Transjakarta dikenakan biaya Rp2.000 untuk masyarakat yang menggunakan uang cash. Di minimarket dikenakan biaya Rp1.000 per isi ulang. Kemudian isi ulang menggunakan jaringan ATM bersama dikenakan sama dengan biaya transfer antar bank sebesar Rp6.500.

Jadi, BI mengatur batas atas isi ulang melalui mitra bank tersebut. Pengisian ulang di mitra bank biayanya dibatasi maksimal Rp1.500. "Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif 1 (satu) bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik," ujar Agusman.

Kemudian seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya. Penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.

Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian. Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas). "Aturan ini juga dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi," imbuh dia.

Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi. Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga. (dtc/mag)

BACA JUGA: