GRESNEWS.COM - Andai mengakomodir Sahabat Pengadilan, Rancangan KUHAP mestinya bisa lebih maksimal. Opini yang keluar bisa membantu pengadilan mencari dan menemukan kebenaran materil suatu perkara pidana.

"Rancangan KUHAP mestinya mengakomodir partisipasi masyarakat dalam bentuk amicus curiae," tegas Anggara, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana. Keterlibatan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu kasus memang hanya diperbolehkan dalam bentuk opini untuk membantu pengadilan mencari dan menemukan kebenaran materil dalam suatu perkara pidana.

Praktik amicus curiae lazimnya digunakan di negara yang menggunakan sistem hukum commonlaw. Namun bukan berarti praktik ini tidak pernah dilakukan di Indonesia. Beberapa kasus ketika masyarakat berpartisipasi dalam praktik peradilan pidana di antaranya kasus Upi Asmaradana, Prita Mulyasari, Erwin Arnada, dan PK atas Praperadilan SKPP Bibit – Chandra.

ICJR adalah organisasi nonpemerintah yang secara konsisten berpartisipasi dalam mengirimkan amicus curiae dalam kasus–kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi, seperti kasus Prita Mulyasari dan Erwin Arnada. Selain itu, amicus curaie juga banyak dipraktikkan dalam persidangan pengujian UU di Mahkamah Konstitusi dan diakui serta ditempatkan sebagai bukti Ad Informandum oleh Mahkamah Konstitusi.

Salah satu bentuk dasar hukum untuk digunakannya amicus curiae di pengadilan adalah Pasal 5 ayat (1) UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".

Selain diakui dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam bentuk yang sempit KUHAP dapat ditafsirkan memberikan pengakuan terbatas terhadap keterlibatan/partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) yang menyatakan, "Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan."

Mengingat pentingnya partisipasi masyarakat pada sistem peradilan pidana dalam bentuk amicus curiae, Anggara mendesak agar DPR dalam membahas Rancangan KUHAP mengakui eksistensi dan praktik yang telah berkembang tentang pelibatan partisipasi masyarakat dalam bentuk amicus curiae dan mengatur prosesnya secara baik dalam Rncangan KUHAP. Karena mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai undang-undang atau pasal-pasal kontroversial.

BACA JUGA: