GRESNEWS - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang dengan nomor perkara 5/PUU-XI/2013. Yakni, pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pasal 60.

Pasal 60 UU Nomor 39 Tahun 2004 itu berbunyi ´dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan TKI swasta tidak bertanggungjawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja.´

"Pasal ini harus dihapuskan untuk menjamin perlindungan TKI. Sudah seharusnya pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan dan hak TKI yang berada di luar negeri," kata kuasa hukum pemohon, Iskandar Zulkarnaen, pada sidang sebelumnya.adalah

Sidang selanjutnya yang digelar di MK adalah Pengujian UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum [Pasal 28 ayat (3), ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 121 ayat (3). Pemohon Heriyanto. Acara Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (I)

Sementara itu, Peringatan Hari Bangkit Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia Angkatan 1966 (HARBA KAPPI) Ke-47 Tahun, Sabtu, 9 Februari 2013, Pukul 12.30 WIB. di Gedung DHN 1945, Jalan Menteng Raya 31, Jakarta Pusat dengan tema  ´Sang Pemimpin 2014´
 

BACA JUGA: