JAKARTA - Selain menetapkan Raffi Ahmad menjadi tersangka, Badan Narkotika Nasiona (BNN) juga menetapkan enam orang lainya sebagai tersangka. Berbeda dengan Raffi, keenam tersangka ini dibawa ke panti rehabilitasi BNN.

Mereka adalah W (wiraswasta), dijadikan tersangka, karena dari hasil pemeriksaan laboratorium, terbukti positif menggunakan MDMA dan methylone. "W dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika," kata Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/2).

Kedua, RJ (wiraswasta), dijadikan tersangka karena positif menggunakan methylone dan dijerat Pasal 127. Ketiga, MF (wiraswasta), dijadikan tersangka karena positif menggunakan ganja dan methylone, dan dijerat dengan Pasal 127.

Keempat, K (mahasiswa), dijadikan tersangka karena terbukti positif menggunakan ganja, MDMA dan methylone. K dijerat dengan Pasal 127.

Kelima, J (wiraswasta), dijadikan tersangka karena positif menggunakan ganja, MDMA dan methylone. J dijerat dengan Pasal 127.

Keenam, UW, (wiraswasta), dijadikan tersangka karena dianggap mengetahui adanya penggunaan narkoba tersebut, namun negatif menggunakan MDMA, methylone dan ganja. Karena diduga tidak melaporkan perbuatan jahat tersebut, UW dijerat dengan Pasal 131.

"Untuk UW tidak dilakukan penahanan, karena ada jaminan keluarga, dan ancaman hukumannya juga di bawah satu tahun," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNN mengatakan saat ini tersangka Raffi Ahmad menjalani penahanan di Rutan BNN guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Raffi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak kemarin.

BACA JUGA: