JAKARTA - Kejaksaan Agung segera mengeksekusi 12 narapidana mati kasus narkoba. Sebab vonis mereka sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

Jaksa Agung, Basrief Arief mengungkapkan, dari 111 terpidana mati ada 12 terpidana yang akan dieksekusi. "Nanti Insya Allah dalam waktu dekat ada yang sudah kami lakukan eksekusi," katanya di saat dikonfirmasi, Sabtu (2/2).

Namun demikian, dia merahasiakan jadwal eksekusi itu. "Sudah kita persiapkan itu. Dalam beberapa waktu  tidak bisa kita sampaikan kapan harus dilaksanakan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, ke 12 terpidana itu sudah bisa dieksekusi karena sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa mereka tempuh. Sebab, upaya hukum istimewa mereka yakni Peninjauan Kembali (PK) dan grasi yang diajukan telah ditolak.

Sementara menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan mengungkapkan, mereka adalah bagian dari 111 orang terpidana mati. "Di mana 71 orang terpidana mati perkara (dua orang terorisme dan sisanya tindak pidana umum," pungkasnya.

BACA JUGA: