JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan terdakwa Fitrah Rahmadani (FR) alias Doyok kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/1). Dalam sidang kali ini, Fitrah menyampaikan keberatanya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum FR, Yupen Hadi, di hadapan majelis hakim menegaskan, FR tak bermaksud membunuh korban, Alawy Yusianto Putra.

Fitra berkilah melakukan penusukan ke tubuh Alawy hanya untuk melindungi diri saat tawuran terjadi antara SMUN 70 dan SMUN 6, pada Senin 24 September 2012.

"Tindakan yang dilakukan terdakwa adalah tindakan membela diri akibat dari tindakan korban yang membawa sebilah bambu dan berlari ke arah terdakwa, dalam situasi ratusan pelajar SMU 70 dan SMU 6 sedang saling serang," katanya.

Dia juga menilai, tindakan Alawy berlari ke arah Fitrah sembari membawa sebilah bambu dapat dianggap sebagai tindakan yang mengancam diri Fitrah.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Fitrah dengan dakwaan pertama kesatu yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau kedua Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan atau ketiga Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

BACA JUGA: