JAKARTA - Fitra Ramadhani alias FR alias Doyok, tersangka pembunuh Alawy Yusianto Putra, siswa SMA 6 Jakarta Selatan, segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar Selasa, 22 Januari.

Menurt Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hermina, ersidangan perdana akan digelar pada pekan depan. "Pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 7 Januari. Jadwal sidang perdananya Selasa, 22 Januari," katanya saat dikonfirmasi Gresnews.com, Selasa (14/1).

Dia  menjelasakan, dalam persidangan akan dilakukan secara terbuka karena umur tersangka sudah di atas 18 tahun. "Sidang terbuka karena umur dia sudah 19 tahun," jelasnya.

Berkas kasus dengan tersangka FR itu tercatat dengan Nomor Perkara 15/PID B/2013/PN.JKT.SEL. FR didakwa dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 170 ayat 2 KUHP, ketiga, pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Seperti diberitakan sebelumnya, tawuran pelajar di kawasan Bulungan Jakarta antara SMA 70 dan SMA 6 Jakarta Selatan. Dalam tawuran tersebut, FR menyabetkan clurit ke Alawy, siswa SMA 6 Jakarta hingga tewas, Senin (24/9).

BACA JUGA: