JAKARTA - Terdakwa dugaan pembunuhan atas Alawy Yusianto Putra, Fitrah Rahmadani alias Doyok, didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Eri Yudianto, memaparkan kronologis tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 pada Senin 24 September 2012 di Jalan Mahakam (bundaran Bulungan) Blok M Plaza Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Sekitar jam 11.45 WIB, terdakwa Fitra Rahmadani alias Doyok sedang berada di warung rokok seberang SMAN 70 bersama dengan Muhammad Ichsan Maulana dan Sandi David," katanya dalam sidang, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

Setelah itu, kata dia, tiba-tiba dari arah Gor Bulungan terdengar teriakan keras yang mengatakan bahwa SMAN 6 di Bulungan sudah ada yang membawa kayu. Mendengar teriakan itu siswa-siswa SMAN 70 yang lainnya, yang berada di lapangan bola halaman sekolah, maupun yang nongkrong di depan SMAN 70 keluar dan berkumpul.

Karena teriakan, siswa SMAN 70 yang berkumpul semakin ramai, kemudian mereka bersama-sama terdakwa Fitra berjalan menuju kearah bundaran Bulungan tempat siswa SMUN 6 berkumpul, di antaranya korban Alawy Yusianto Putra, Faruq Habibullah, Dimas Pramudityo yang memakai seragam SMU yakni baju putih dan celana putih.

Saat menuju bundaran Bulungan untuk mengejar siswa SMUN 6 itulah, terdakwa Fitra mengambil sebatang kayu yang berada di tempat sampah dekat GOR Bulungan dengan diikuti siswa SMUN 70 lainya yakni di antaranya dalam berkas terpisah ialah Muhammad Ichsan Maulana dengan membawa bambu, Robby Kurniawan Suryo Putro membawa sebatang kayu, Husen Abdurrahman dengan membawa sebilah arit yang diambil dari saluran got lalu disimpan dibalik sweater abu-abu, Faiz Fadli membawa arit yang diambil dari belakang pos satpam dan disimpan di dalam tas, Galih Aryo Ramadhan membawa bambu serta Jonathan yang membawa gear.

"Bahwa saat terdakwa berada di bundaran Bulungan, melihat sesuatu di balik sweater abu-abu mili Husein terdakwa pun menanyakan "apaan tuh pot" dan dijawab Husein "arit yok". Kemudian terdakwa meminta dengan mengatakan "Sini pot". Kemudian Husein memberikan arit ke terdakwa Fitra," ungkapnya

Masih dalam sidang, Jaksa melanjutkan, ayunan bambu, kayu, arit dan gear yang dilakukan terdakwa Fitra Cs membuat siswa SMUN 6 melarikan diri ke arah gedung sekolah SMUN 6, namun korban Alawy tertinggal dari siswa lainya.

"Melihat hal tersebut terdakwa Fitra Cs mengejar korban Alawy dan setelah dekat terdakwa Fitra langsung mengayunkan arit dengan menggunakan tangan kananya ke arah dada korban Alawy sebanyak satu kali sehingga arit tersebut menancap di dada Alawy," pungkasnya.

Karenanya JPU mendakwa Fitra dengan dakwaan pertama kesatu yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau kedua Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan atau ketiga Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan orang meninggal.

"Dan dakwaan kedua, kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.

 

BACA JUGA: