JAKARTA - Kosasih Abbas, terdakwa 2 kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system (SHS), bersama dengan rekannya Jacob Purwono sebagai terdakwa 1 akan menjalani sidang lanjutan mereka. Sidang beragendakan mendengar pembacaan pleidoi dari kedua tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/1).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kosasih Abbas dengan pidana penjara selama 4 tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp250 Juta rupiah subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp 2.854.738.500 (2,8M) subsider 1 tahun. Sedangkan Jacob Purwono dituntut pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8.321.837.500

Menurut JPU mendakwa kedua dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

"Bahwa terdakwa 1 (Jacob) dan terdakwa 2 (Kosasih) sejak awal sudah sepakat mengadakan proyek SHS meski proyek tersebut tidak ada dalam Daftar Isi Penggunaan Anggaran (DIPA) Dirjen LPE Kementrian ESDM" ujar Jaksa Nurul Widyasih.

Dalam surat tuntutan yang mempunyai ketebalan 1328 halaman itu JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan pengembalian uang pengganti kepada panitia pengadaan dan panitia penguji, yaitu : Dothor Panjaitan Rp200.000.000, Hanat Hamidi Rp18.500.000, Helmi Priko Nainggolan Rp20.000.000, Totoh Abdul Fatah Rp16.500.000, Suharwijayanto Rp14.000.000, Asep Racham Rp10.000.000, Hafiluddin Rp11.700.000, Ezrom Max Donald Tapparan Rp7.500.000, M. Darmawan Komar Rp9.000.000, Sumardjono Rp5.500.000, Paijan Rp3.000.000, dan Suyanto Rp3.500.000.

Serta meminta agar 46 perusahaan rekanan Kementrian ESDM, Dirjen LPE untuk mengembalikan dana yang didapat dari proyek ini yaitu antara lain

1. PT. Eltran Indonesia Rp5.603.927.459
2. PT. Azet Surya Lestari Rp16.869.148.971
3. PT. Len Industri Rp7.633.007.894
4. PT� Len Industri dan PT.Gomzu Daguzi Rp7.351.170.373
5. PT. Mitra Muda Berdikari Indonesia Rp5.800.642.700
6. PT. Bangun Baskara Rp8.977.949.888
7. CV. Cipta Sarana Rp4.148.623.000
8. PT. Pancuranmas Jaya Rp6.494.758.364
9. PT. Pentas Menara Komindo Rp891.537.273
10. PT Citrakon Dwidaya Rp1.256.546.000
11. PT. Polandow Rp2.124.046.818
12. PT. Malista Konstruksi Rp1.075.411.545
13. PT. Altari Energi Surya Rp1.074.000.000

Dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan bahwa Jacob telah mengarahkan panitia lelang untuk mengikuti referensi PT. Sundaya dan PT. Len Industries, dan PT. Wijaya Karya mengenai harga 1 set Solar Home System seharga Rp5.960.000 ++ per unit dan tidak melakukan pengecekkan harga pasar yang menurut ahli Setiabudi Arijanta hanya sebesar Rp3.800.000

Kosasih Abbas didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp144,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system. Ketika itu, Kosasih Abbas yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan menjadi kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Jacob Purnowo, pejabat sebagai Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Departemen ESDM, menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

BACA JUGA: