JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Solar Home System di Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (15/1). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

Pada persidangan sebelumnya Muhamad Nazarrudin, suami Neneng yang menjadi saksi menyatakan Neneng Sri Wahyuni bukanlah Direktur Keuangan PT. Anugrah Nusantara. "Sama sekali istri saya tidak pernah ikut dalam struktur" ujar Nazar Selasa (8/1).

Berlawanan dengan Nazar pada sidang sebelumnya, Luna Fenita (karyawan BRI), Eva Rahadiani (mantan kasir PT. Anugrah), Dedi Saputra (PT. Anugrah) menyatakan Neneng merupakan bagian dari PT. Anugrah (18/12), Yulianis (13/12) dan Rustini dan Arif Lubis, karyawan PT. Sundaya (11/12).

Neneng diduga baik secara individu maupun bersama-sama, didakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,72 Miliar. Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA: