JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar persidangan dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Ditjen Listrik dan Pembaruan Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (16/1). Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa Kosasih Abbas dan Jacob Purnowo.

Dalam kesaksiannya Kosasih menyebutkan dirinya pernah diminta untuk bertemu anggota DPR, Tengku Rifki, kemudian Komjen Gories Mere, dan anggota DPR Sutan Batoeghana. Kosasih juga membenarkan dirinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang berkewajiban menandatangani perjanjian dengan perusahaan pemenang tender. "Saya mengakui menerima uang dari rekanan tapi tidak dari Gories Mere dan Herman Heri (anggota DPR). Herman kecewa sama saya karena dia minta ini proyek setengahnya ke grupnya."

Tahapan tender SHS di Dirjen LPE terjadi pada tahun 2007-2008. Pada 2007 ada dua tahap, pertama lima paket dan kedua, 17 paket. Sedangkan pada 2008 ada satu tahap yakni dengan 26 paket. Semua paket proyek ini dialokasikan ke seluruh wilayah di Nusantara, kecuali Jakarta.

Kosasih selaku Kasubdit Usaha Energi Baru dan Terbarukan bersama terdakwa Jacob Purnowo selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS yang merugikan keuangan negara seluruhnya Rp144,8 miliar. Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: