JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan memeriksa Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Solar Home System Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Manusia tahun anggaran 2006 dan 2007. Ia akan dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada tingkat penyidikan, Sutan tidak akan diperiksa lagi. Namun, akan dihadirkan di persidangan kedua tersangka di Pengadilan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta,  Selasa (18/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan keterlibatan Sutan dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM, pertama kali diungkapkan Sofyan Kasim, yang merupakan pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya. Sofyan mengungkapkan Sutan berperan membantu melancarkan proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono, Pejabat Pembuat Komitmen Ridwan Sanjaya dan Panitia Lelang, Kosasih. Satu di antaranya yakni, Ridwan Sanjaya telah dijatuhi vonis selama enam tahun penjara. Pegawai di Direktorat Jenderal ESDM itu terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp526 miliar dengan menetapkan harga perkiraan, tanpa melalui harga pasar

BACA JUGA: