JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyelidikkan dalam dugaan korupsi pengadaan CIS- RISI di PT. PLN Disjaya dan Tangerang dengan memanggil Winoto Agniawan Senoadji, mantan karyawan PT. Netway Utama perusahaan rekanan PLN Disjaya dan Tangerang.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani Abdul Gani," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (25/1). Sebelumnya KPK telah memeriksa Gani Abdul Gani, tersangka korupsi pengadaan CIS-RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang, Rabu (16/1)

Kasus ini berawal dari proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar pada 2000. Caranya, dengan menggandeng Gani, salah satu dosen Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB), yang juga menjabat Dirut PT. Netway Utama. Gani mengajukan proposal pengadaan CIS-RISI PT. PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp905,6 miliar.

Kemudian pada Januari 2004, General Manager PT. PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT. Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa outsourcing roll out CIS-RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT PLN Disjaya dan Tangerang dengan nilai pekerjaan Rp137,1 miliar. Di saat yang sama, tim penyusunan kontrak pun dibentuk Fahmi. Lalu, keluarlah perjanjian kerja sama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari tahun 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp46,1 miliar.

BACA JUGA: