JAKARTA  - Alfer Malau, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan memeriksanya dalam dugaan korupsi CIS-RISI PLN Disjaya Tangerang, Rabu (9/1). Ia akan diperiksa untuk tersangka Gani Abdul Gani.

"Belum ada keterangan. Saya cek sampai terakhir belum datang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (9/1).

Proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT. PLN Disjaya dan Tangerang sejak 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar 2000. Caranya, dengan menggandeng Gani, salah satu dosen Politeknik Institut Teknologi Bandung, yang juga menjabat Dirut PT. Netway Utama. Gani mengajukan proposal pengadaan CIS-RISI PT. PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp95,6 miliar.

Pada Januari 2004, General Manager PT. PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT. Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa outsourcing roll out CIS-RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT. PLN Disjaya dan Tangerang dengan nilai pekerjaan Rp137,1 miliar. pada saat yang sama, tim penyusunan kontrak pun dibentuk Fahmi. Lalu, keluarlah perjanjian kerja sama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari tahun 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp46,1 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp46,1 miliar sebagai kerugian negara atas tindakan memperkaya Gani atau PT. Netway Utama.

BACA JUGA: