JAKARTA - Pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Laksama Sukardi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berlangsung sebentar. Keterangannya hanya untuk melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008 Disjaya dan Tangerang, Gani Abdul Gani.

"Fokus pemeriksaan tadi hanya sebentar penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). KPK ingin kuat di pengadilan," kata Laksamana seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).

Mantan Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri ini mengaku, senang dapat memberikan keterangan kepada KPK, walaupun pemeriksaan dirinya terbilang singkat. Pasalnya, ini dianggap tanggung jawabnya sebagai mantan pejabat pemerintahan.

"Ini konsekuensi mantan pejabat harus bersedia dipanggil setiap waktu. Anda lihat saya datang dan saya memberikan konfirmasi. Dan hanya sebentar tidak ada banyak masalah kasus PLN yang CIS RISI," bebernya

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini adalah mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG). Ia memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.

Masih terkait kasus ini KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN, Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.

Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.

Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar

BACA JUGA: