JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Alfer Malau, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan CIS-RISI di PT. PLN Disjaya dan Tanggerang

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani Abdul Gani," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (16/1).

Ini adalah pemanggilan kedua Alfer dalam tahun ini setelah pemanggilan sebelumnya ia mangkir. Selain Alfer KPK juga memanggil Herry Hasanuddin (mantan Deputi Manager Keuangan PLN Disjaya dan Tangerang).
 
Proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT. PLN Disjaya dan Tangerang sejak tahun 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar 2000. Caranya dengan menggandeng Gani, salah satu dosen Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB), yang juga menjabat Dirut PT. Netway Utama. Gani mengajukan proposal pengadaan CIS-RISI PT. PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp905,6 miliar.

Kemudian pada Januari 2004, General Manager PT PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa outsourcing roll out CIS-RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT. PLN Disjaya dan Tangerang dengan nilai pekerjaan Rp137,1 miliar. Di saat yang sama, tim penyusunan kontrak pun dibentuk Fahmi. Lalu, keluarlah perjanjian kerja sama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari tahun 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp46,1 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp46,1 miliar sebagai kerugian negara atas tindakan memperkaya Gani Abdul Gani atau PT. Netway Utama.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memanggil dan memeriksa tersangka Gani Abdul Gani (15/1) dan juga Pandu Angklasito, mantan pegawai PT. PLN Disjaya dan Tangerang, Kamis (2/1).

BACA JUGA: