JAKARTA - Penasihat hukum PT. Chevron Pacfic Indonesia (PT.CPI), Maqdir Ismail, menyayangkan keterlambatan pelaksanaan sidang lanjutan dugaan korupsi bioremediasi PT. Chevron, Kamis (17/1).

"Eksepsi ditolak sekarang sidangnya terlambat. Belum pada datang. Mungkin macet di jalan," ujar Maqdir saat ditemui di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/1).

Ia menjelaskan berdasarkan agenda seharusnya sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Rencananya sidang akan dimulai dengan terdakwa Widodo dilanjutkan dengan terdakwa Endah Rumbiyanti, dan terakhir Kukuh Kertasafari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (16/1), Bagian Procurement dan Ketua Panitia Pengujiian Perusahaan Pelaksana Proyek Bioremediasi PT. Chevron, Suryadi, menyatakan tidak mengetahui perihal Harland Bin Ombo ataupun perizinan PT. Sumigita Jaya (SGJ) menangani. "PT. Chevron hanya menyerahkan tiga berkas kepada BP Migas dan di antaranya  adalah PT. Sumigita Jaya, yang menetapkan pemenang adalah pihak dari BP Migas adalah Heru Joni Putranto pejabat dari BP Migas" ujar saat bersaksi untuk Harland bin Ombo.

Para terdakwa (Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, dan Widodo) yang berasal dari PT. Chevron diduga bekerja sama dengan Harland bin Ombo, Direktur PT. Sumigita Jaya menganggarkan kegiatan yang terkait dengan lingkungan dari tahun 2003 sampai 2011 dengan biaya US$270 juta. Proyek bioremediasi dilakukan PT. Chevron itu dinilai fiktif oleh Kejaksaan Agung. Proyek bioremediasi itu dikerjakan oleh PT. Green Planet Indonesia bekerja sama dengan PT. Sumigita Jaya. Tetapi, saat diselidiki, kedua perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang soal pengolahan limbah. Akibat hal ini, kerugian awal negara ditaksir mencapai US$23,361 juta atau setara lebih dari Rp200 miliar. PT. Chevron diduga sengaja menyewa tenaga yang tidak berkompeten dalam bidang bioremediasidengan menggelembungkan anggaran.

BACA JUGA: