JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana dugaan korupsi proyek bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia, Kamis (20/12). Sidang akan menghadirkan lima terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan berkas yang sudah dilimpahkan adalah berkas milik lima tersangka. Yaitu, dua orang dari rekanan yang ditahan, dan tiga terdakwa dari PT. Chevron yang hingga kini tidak ditahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung melakukan perlawanan atas pembebasan empat tersangka kasus korupsi bioremediasi PT. Chevron pada sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ,(27/11). Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South Endah Rumbiyanti, Team Leader Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, Team Leader Migas, Kukuh Kertasafari, dan General Manager Operation, Bachtiar Abdul Fatah.

BACA JUGA: