JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi di tubuh Dirjen Pajak dengan terdakwa Firman dan Salman Maghfiron Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dilanjutkan, Rabu (5/12).  Agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Saksi Lee Jung-ho, mantan bussines development manager PT. Kornet Trans Utama (KTU), mengakui adanya pertemuan dengan Dhana Widyatmika dan Salman di TIS Square Pancoran, Jakarta Selatan. Keterangan ini berlawanan dengan keterangan saksi Rudi Sitepu yang menyatakan pertemuan di TIS SQUARE hanya bersama Riana Juliarti, mantan staf bagian keuangan.

Sidang kasus yang sampai kini telah berlangsung 10 kali ini bermula dari Dhana Widyatmika yang meminta sejumlah uang kepada PT. KTU untuk membantu menurunkan jumlah pajak yang kurang tahun 2002 sebesar Rp3,2 miliar. Namun PT. KTU menolak dan mengajukan banding. Pengadilan banding kemudian memutuskan negara membayar ke PT. Kornet karena ada penghitungan tidak valid oleh Firman dan Salman. Perbuatan terdakwa, Firman dan Salman telah merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp241 juta.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus yang melibatkan Dhana Widyatmika pegawai Dirjen Pajak yang melakukan penggelapan pajak dan telah dipidana. Firman dan Salman adalah rekan Dhana di KPP Pajak Pancoran.

BACA JUGA: