Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widjatmika.

"Atas dasar penyidikan terhadap DW, kita dari penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan melakukan pidana yang kita sangkakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Adi Togarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Penahanan terhadap mantan pegawai Dirjen Pajak tersebut dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012. DW akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Adi.

Seperti diketahui Dhana diperiksa sejak pukul 07.00 pagi tadi. Dalam pemeriksaan kedua ini, Dhana sempat dibawa ke kantor pusat Bank Mandiri, di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Sejumlah bukti disita dalam save deposit box (SDB) milik Dhana.

BACA JUGA: