JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tuntutan 13 tahun penjara terhadap dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diharapkan menimbulkan efek jera terhadap para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Harapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi kepada Gresnews.com, Rabu (4/12). Pernyataan Chandra terkait masih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak, meski gaji pegawai  di lembaga ini telah di remunerasi. "Selain menimbulkan efek jera kita juga harus semakin intensif melakukan sosialisai anti korupsi di internal Ditjen pajak," ujarnya.

Namun Budi enggan mengomentari lebih jauh proses pengadilan yang tengah berlangsung karena proses tersebut telah masuk ke ranah hukum. Ditjen Pajak menurut Budi tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan akan menghormatinya.

Mengenai status kepegawaian dari dua terdakwa tersebut, Budi mengatakan status keduanya sudah diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Keduanya telah diusulkan ke Kemenkeu untuk  dilakukan pemberhentian," katanya.

Budi menambahkan jika ada pegawai pajak yang tertangkap apalagi tertangkap tangan dan terindikasi kuat menerima suap maka tim pemeriksa internal akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan merumuskan rekomendasi ke Kemenkeu. Rekomendasi yang disampaikan ke Kemenkeu berupa pemecatan.

Terhadap pegawai pajak yang tertangkap tangan menurut Budi tidak perlu menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Sementara proses hukum terus berjalan, proses status kepegawaian juga akan diproses," katanya kemarin.

Selasa kemarin dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dian dan Eko juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

Keduanya dianggap terbukti bersalah menerima uang dari sejumlah perusahaan, khususnya PT Master Steel terkait pengurusan pajak. JPU KPK  Riyono dalam surat tuntutan meminta kepada majelis agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa menurut Jaksa Riyono dapat merusak kepercayaan wajib pajak dan mencoreng nama Ditjen Pajak.

Jaksa meyakini pemberian uang PT Master Steel adalah untuk membantu mengurus pembayaran pajak perusahaan agar menguntungkan pihak Master Steel.
Dian dan Eko sebelumnya didakwa telah menerima hadiah berupa uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dari Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi.

Penerimaan hadiah berbentuk mata uang asing itu terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Setelah penyerahan uang itu, Dian dan Eko tidak serius menyidik pajak PT Master Steel. Pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi juga tidak sesuai prosedur melalui proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kedua terdakwa  menurut jaksa terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudho Raharjo/GN-02)

BACA JUGA: