MAKASSAR - Konsolidasi data tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia, sudah hampir rampung. Pemberian hak narapidana, dari remisi hingga pembebasan bersyarat akan merujuk pada database ini.

"Aplikasi pembebasan bersyarat tinggal dipresentasikan untuk review akhir," kata Direktur Infokom Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Haru Tamtomo, di sela semiloka ´Sosialisasi Standar Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan,´ di Makassar, Jumat (9/11). Data yang terkonsolidasi dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) diharapkan dapat menekan seminimal mungkin ancaman penyelewengan, dalam penilaian dan pemberian hak warga binaan pemasyarakatan.

Dengan penerapan SDP, imbuh Haru, praktik pungutan liar atau sebaliknya suap demi peringanan hukuman, akan terminimalkan. Karena, semua rekam jejak narapidana ada di dalam sistem ini. Tak hanya identitas, sebut Haru, tetapi juga catatan semua perkara yang pernah menjerat, penilaian perilaku, mutasi saat menjalani hukuman, bahkan data kesehatannya.

"Tantangan sekarang tinggal integrasi dengan sistem basis data instansi terkait," imbuh Haru.

BACA JUGA: