Jakarta - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (KemkumHAM) tengah menyelidiki dugaan praktik jual beli remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemkumham, Murdiyanto mengatakan dugaan pelanggaran itu akan ditindak lanjuti lewat Kanwil Kemenkumham setempat. "Pengaduan memang sudah ada. Kita sudah koordinasi dengan kanwil di sana dan sedang dalam proses (penyelidikan)," ujar Murdiyanto, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (26/9).

Murdiyanto mengatakan, dirinya juga akan memastikan apa sudah ada tim dari Ditjenpas dan Inspektorat Jenderal Kemkumham yang diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi Indra.

Ditambahkan Murdiyanto, jika memang dugaan pemberian remisi ilegal itu terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi tegas.
"Sekarang sedang proses jadi belum diketahui hasilnya. Kami kan tidak serta merta menindak, kalau benar baru (ditindak)," pungkas Murdiyanto.

Untuk diketahui, dalam pengaduan ke Ditjenpas, pihak terlapor yakni Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Indra Sofian.

Data yang didapatkan kalangan media menyebutkan, Indra diduga memberikan remisi ilegal kepada tahanan antara lain terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun´an, serta anak buahnya mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. Diduga ada pemberian imbalan uang sekitar Rp65 juta atas pemberian remisi yang tak prosedural tersebut.

BACA JUGA: