JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pajak, Dhana Widyatmika, menegaskan akan mengajukan banding atas vonis tujuh tahun yang dijutuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Tanpa ragu-ragu kami mengajukan banding," kata penasihat hukum Dhana, Lutfie Hakim di Jakarta, Jumat (9/11).
Banding itu dilakukan Dhana karena merasa tidak bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Dhana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Menurut hakim, Dhana bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam amar putusan dijelaskan, Dhana terbukti menerima gratifikasi yakni uang Rp 2 miliar dari Herly Isdiharsono terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.

"Gratifikasi ternyata terdapat hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan Herly Isdiharsono meskipun tidak terlihat terdakwa memiliki hubungan langsung dengan PT Mutiara Virgo," kata hakim ketua Sudjatmiko.

Dhana juga menerima gratifikasi berupa empat buah Mandiri Travel Cheque senilai Rp750 juta dari staf keuangan Pemkot Batam, Ardiansyah dan wajib pajak Rudi Kurniawan. "Dapat disimpulkan terdakwa tidak dapat membuktikan uang gratifikasi Rp2 miliar dan MTC Rp750 juta bukanlah suap. Dapat disimpulkan gratifikasi kepada terdakwa adalah suap memenuhi unsur kedua Pasal 12 B ayat 1," kata Sudjatmiko.

Dhana juga terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan Hukum sebagaimana Pasal 12 E UU Pemberantasan Tipikor. Dia bersama-sama tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama yakni Salman dan Firman meminta imbalan kepada wajib pajak.

"Terdakwa secara sendiri atau bersama-sama telah dengan sengja melakukan perbuatan meminta PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp1 miliar untuk membantu menurunkan pajak kurang bayar," tambah hakim anggota, Tati Hardiati.

Ketiga, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA: