JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perkara korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Dhana Widyatmika. Persidangan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan akan mendengarkan vonis majelis hakim.

"Sejauh ini jadwalnya setelah salat Jumat, pukul 14.00 WIB," ucap salah satu penasihat hukum Dhana, Daniel Alfredo ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (9/11).

Daniel berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Sebab, dalam fakta persidangan menunjukan Dhana tak bersalah. "Klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tidak terlibat pemeriksaan maupun memeras."

Seperti diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Dhana 12 tahun penjara. Dhana juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam dakwaan kesatu primer Pasal 12 huruf b ayat (1) dan (2) Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Dhana juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia pun terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

BACA JUGA: