JAKARTA - Kejaksaan Agung merampungkan berkas Hendro Tirtawijaya, tersangka konsultan pajak PT Ditax Management Resolusindo dan pemiliki Spa. Berkas Hendro akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya.

"Untuk dugaan korupsi atas nama tersangka Hendro Tirtajaya berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 Oktober 2012 dengan nomor surat B.56/F.3/Ft.1/10/2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/11).

Dia menjelaskan, sejak awal Nopember, tim penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa penuntut. "Senin 1 Nopember telah dilakukan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya ke Kejari Jakarta Barat," jelasnya.

Selain itu penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung dari 1-20 November.

Hendro adalah konsultan pajak dari PT Ditax Management Resolusindo dan pemiliki Spa. Dalam kasus ini Hendro diduga sebagai penghubung yang bertugas membagi-bagikan uang kepada rekan-rekan Dhana saat menangani wajib pajak senilai Rp17 Miliar. Salah satunya ke wajib pajak Jhony Basuki pemilik usaha PT Mutiara Virgo atas perintah Herly Isdiharsono mantan atasan Dhana di Dirjen Pajak.

BACA JUGA: