JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Perempuan Sri Nurherwati mengatakan, telah menerima pengaduan terkait adanya diskriminasi atas penahanan bagi perempuan yang menjadi tersangka ataupun terdakwa oleh aparat penegak hukum.

"Misalnya, sebagai ibu yang memberikan pengasuhan dan perawatan anak di bawah umur, perempuan sebagai orangtua tunggal dan kepala keluarga yang mempunyai anak, sebagai tanggung jawabnya mengambil alih tanggung jawab suami," katanya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/10)

Menurutnya, institusi penegak hukum dalam melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa perempuan hanya mengacu pada KUHAP tanpa mempertimbangkan kondisi khusus bagi perempuan.

Dia juga menjelaskan, penahanan terhadap perempuan diterapkan secara normatif dan subjektif dan disamakan dengan tersangka atau terdakwa laki-laki.

"Tanpa infrastruktur memadai sebagai kebutuhan tersangka perempuan yg memiliki kondisi berbeda dan khusus. Hal ini mengakibatkan perempuan yg memiliki kerentanan mengalami pelanggaran hak perempuan dalam tahanan," jelasnya.

Dia juga menambahkan, oleh karena itulah Komnas Perempuan memberikan penekanan khusus pada institusi penegak hukum, khususnya Polri agar segera menghapuskan diskriminasi dalam proses dan sistem penahanan bagi tersangka atau terdakwa perempuan.

BACA JUGA: