JAKARTA - Hari ini penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Direktor Jenderal Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.

"Langsung ditahan setelah pemeriksaan Kamis (18/10) terkait dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Ditjen Pajak (SIDJP)," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/10).

Dia menerangkan, Ahmad diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB dan penahanan dilakukan pukul 12.30 WIB. Ahmad ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai hari ini.

Adi juga memaparkan, penahanan tersangka Ahmad sebagaimana surat perintah penahanan nomor 37/F.2/Fd.1/10/20012 tgl 18 Okt 2012.

Proyek pengadaan SIDJP senilai Rp43,68 miliar itu pada proses pelaksanaannya terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Seperti diberikan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yakni Bahar selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, mantan Direktur IT Ditjen Pajak Riza Nurkarim, dan eks Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.

BACA JUGA: