JAKARTA - Pakar Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, sia-sia Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisa dan menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) kepada penegak hukum, jika tidak dimaksimalkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yenti terkait anggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Seharusnya semua kejahatan ekonomi (kejahatan yg bermotifasi keuntungan atau uang) harus dikenakan TPPU juga, selain kejahatan asalnya," jelas Yenti, di Jakarta, Sabtu (29/9).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menggunakan UU TPPU, karena dengan TPPU KPK bisa merampas kekayaan koruptor untuk dikembalikan kepada negara, dan sekaligus menjerat semua pihak yang pernah terlibat dengan hasil korupsi, juga menyita uang atau harta kekayaan hasil korupsi yang ada padanya kemudian memenjarakannya, meski dia bukan pelaku korupsi, melainkan pelaku TPPU.

BACA JUGA: