Percuma PPATK Serahkan LHA ke Penegak Hukum
JAKARTA - Pakar Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, sia-sia Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisa dan menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) kepada penegak hukum, jika tidak dimaksimalkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yenti terkait anggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
"Seharusnya semua kejahatan ekonomi (kejahatan yg bermotifasi keuntungan atau uang) harus dikenakan TPPU juga, selain kejahatan asalnya," jelas Yenti, di Jakarta, Sabtu (29/9).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menggunakan UU TPPU, karena dengan TPPU KPK bisa merampas kekayaan koruptor untuk dikembalikan kepada negara, dan sekaligus menjerat semua pihak yang pernah terlibat dengan hasil korupsi, juga menyita uang atau harta kekayaan hasil korupsi yang ada padanya kemudian memenjarakannya, meski dia bukan pelaku korupsi, melainkan pelaku TPPU.
- Perjalanan Panjang Penyidik PNS Berwenang Usut Pencucian Uang
- Korporasi yang Bisa Dijerat Pencucian Uang
- Menjerat Korporasi Pencuci Uang Nazar
- Advokat Gugat PP Pencucian Uang
- Fuad Amin Sebar Uang Korupsi di 25 Rekening
- Ini Beberapa Modus Kepala Daerah Yang Terindikasi Korupsi Versi PPATK
- Pencucian Uang di Pasar Modal oleh Pelaku Kriminal