Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau Money Laundering adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang/dana atau kekayaan hasil suatu tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan, agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. TPPU, selain bisa menjerat orang, ternyata juga bisa diterapkan pada Korporasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud Korporasi adalah perusahaan dan/atau badan hukum yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jenis tindak pidana yang dapat dijerat dengan TPPU adalah kejahatan sebagai berikut:

  1. Korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan;
  2. Di bidang pasar modal, di bidang perasuransian,  kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap,  terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi;
  3. Di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan; atau  tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Dari kejahatan-kejahatan tersebut di atas, jika yang melakukannya sebuah Korporasi maka Korporasi tersebut dapat dikenakan tindak pidana pencucian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2) UU TPPU, yang menyebutkan bahwa:

Ayat (1):
Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.

Ayat (2):
Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:

a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.

Pertanyaan dan masukan terkait permasalahan hukum dapat Anda kirimkan melalui email: [email protected].

 

BACA JUGA: