Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan akhirnya mengabulkan banding yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terkait Ijin yang diberikan Gubernur Aceh pada PT Kallista Alam. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Nomor: 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam.

"Putusan ini selayaknya dijadikan referensi lebih lanjut oleh pemerintah di tingkat nasional dengan melakukan peninjauan kembali atas seluruh izin industri kehutanan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan pada gresnews.com, Rabu malam (5/9).

Seperti diketahui, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan izin Nomor: 525/BP2T/5.322/2011 pada 25 Agustus 2011. Dalam izin tersebut, Gubernur memberikan izin kepada PT Kallista Alam untuk membuka lahan perkebunan seluas 1.605 hektar di areal lahan gambut Tripa yang berada di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Walhi menilai izin yang dikeluarkan Gubernur tak sesuai prosedur. Apalagi hutan rawa gambut Tripa terletak dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Di sana juga tempat berkembang biak aneka ekosistem, seperti orang utan.

Menyikapi hal ini, Walhi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan ditolak dalam putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 19/G/2011/PTUN-BNA, tanggal 03 April 2012. Tak puas dengan putusan ini, Walhi kemudian mengajukan banding dan berbuah dikabulkan oleh PT TUN Medan.

Lebih lanjut, Nego berharap Gubernur Aceh segera melaksanakan putusan hakim dengan segera mencabut izin usaha PT. Kallista. "Kami akan mengawal proses ini dan memastikan Gubernur Aceh benar-benar mencabut izin tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA: