Bahasyim Assifie Tidak Diistimewakan
Pemindahan narapidana ke Lapas Sukamiskin, Bandung, dan Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur dilakukan sepanjang Selasa-Rabu (28-29 Agustus 2012). Sebanyak 13 narapidana dipindah ke Lapas Sukamiskin dan 33 narapidana dipindah ke Lapas Klas I Cipinang.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Saiful Sahri, dalam perbincangan dengan gresnews.com, Kamis (30/8). "Yang tinggal di Rutan Tipikor saat ini ada 52 orang. Sebanyak 49 berstatus sebagai tahanan dan tiga orang narapidana, satu sedang operasi di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita dan dua napi sakit," kata Saiful.
Namun, di antara nama-nama narapidana yang dipindahkan itu tidak terdapat nama Bahasyim Assifie, terpidana kasus korupsi pajak. Menurut Saiful, Bahasyim tidak dipindahkan karena masih berstatus tahanan, sebab salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) belum ia terima. "Jadi tidak ada maksud tertentu mengistimewakan dia karena dia napi (kasus) pajak," tuturnya.
Pada tingkat kasasi, 31 Oktober 2011, Bahasyim divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64 miliar.
Sementara itu, Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengatakan alasan pemindahan itu karena statusnya sudah narapidana. Selain itu sarana dan prasarana di Lapas lebih lengkap dibandingkan dengan Rutan.
- Darmin Nasution Mengaku Tidak Tahu Korupsi Hadi Purnomo
- Proses Fit and Proper Test Pejabat Publik oleh DPR Dipertanyakan
- Setelah Hadi Poernomo, KPK Incar Petinggi BCA
- Perang Pendapat Komisi III Soal Status Tersangka Hadi Poernomo
- Hadi Poernomo Ditetapkan Tersangka pada Hari Ulang Tahun dan Pensiunnya
- Dituntut 13 Tahun, Ditjen Pajak Proses Pemecatan Dua Pegawainya
- Dhana Widyatmika ditahan Kejaksaan Agung