Mantan karyawan PT Terra Global Resource, AP dituntut 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya karena menggelapkan pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp108,5 juta.

”Terdakwa terbukti melanggar pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Wayan Wahyudistira seperti dilansir kejaksaan.go.id.

Penggelapan itu dilakukan terdakwa sejak April 2008 -Januari 2009. Perbuatan ini dilakukan dengan cara terdakwa tidak menyetorkan pajak perusahaan tapi melalui makelar bernama Dony. Dengan cara ini, terdakwa diberi potongan lima persen dari pajak yang disetorkan yakni Rp5 juta.

Dony yang mendapat tugas menyetorkan pajak ternyata melimpahkan lagi ke Nasir. Dan Nasir mendapat imbalan Rp50.000 hingga Rp70.000 setiap pajak yang disetorkan sehingga total keuntungan yang diterima sebesar Rp 500.000.

Selama setahun lebih berjalan, cara penyetoran ini tidak mengalami masalah. Baru pada 2010, Oyong Purwanto pemilik PT TGR mendapat surat dari Bank Jatim yang menerangkan sejak April 2008-Januari 2009, dia belum menyetorkan PPN.

Setelah dicek ternyata bukti SSP PPN dari terdakwa melalui Bank Jatim ternyata validasi palsu. Atas tunggakan ini, Oyong diharuskan membayar total tunggakan ditambah denda sehingga totalnya mencapai Rp 180 juta.

   

BACA JUGA: