Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jero Wacik dalam sengketa tanah di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam sengketa itu, Jero Wacik memberikan kuasa kepada pengacara Lukas Budiono untuk melawan seorang karyawan swasta Hendra Hartanto dan seorang petani I Ketut Radep alias Nyang Nyantera.

Seperti dilansir dari laman MA, Rabu (8/8/2012), perkara itu diputus pada Selasa, 27 Maret 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Saleh (ketua), Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally sebagai hakim anggota.

Dalam berkas putusan disebutkan Ir. Jero Wacik, SE dahulu bertempat tinggal di Dusun Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan sekarang bertempat tinggal di Menara Kebon Sirih Lantai 10, Room 1002, Jalan Kebon Sirih No. 17-19 Jakarta Pusat.

Perkara ini berawal pada Rabu, 9 Mei 1990 ketika Hendra dan Radep sepakat membuat perjanjian Ikatan Jual-Beli atas tanah milik Radep, yaitu, sebidang tanah hak milik nomor: 1890, luas 515 meter persegi dan sebidang tanah hak milik nomor: 1891, luas 2.330 meter persegi, yang keduanya terletak di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Hendra berposisi sebagai penggugat, Radep sebagai tergugat I, dan Jero Wacik sebagai tergugat II.

Disepakati harga tanah berikut ganti rugi pengosongan Rp85,35 juta, dengan cara pembayaran yaitu pada waktu perjanjian Ikatan Jual-Beli itu dibuat telah terima oleh Radep sebesar Rp34 juta, sedangkan sisanya Rp51,35 juta akan dibayar kemudian pada 19 Juni 1990. Para pihak juga sepakat apabila harga dalam perjanjian Ikatan Jual-Beli itu lebih mahal dari harga pasaran umum di atas itu maka Radep bersedia menurunkan harga.

Menurut Hendra, sebagai pembeli, sebelum pembayaran sisa harga tanah sengketa jatuh tempo, ia telah mengirimkan surat tertanggal 18 Juni 1990 kepada Radep untuk memenuhi janjinya menurunkan harga, karena ia telah mendapatkan informasi bahwa harga pasaran umum di daerah itu sebesar Rp19.000/meter persegi sehingga jika dihitung menurut harga pasaran umum waktu itu, maka harga seluruh tanah sengketa adalah sebesar Rp54,05 juta. Namun Radep tidak memenuhi janjinya dan mengabaikan surat tersebut.

Namun, pada 28 Juli 1990, Radep justru mengajukan gugatan kepada Hendra di Pengadilan Negeri Tabanan yang meminta dibatalkannya perjanjian Ikatan Jual-Beli tersebut di atas. Perkara itu telah diputus oleh sampai di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan putusan tidak dapat diterima.

Selanjutnya ternyata Radep telah mengalihkan tanah-tanah tersebut yang dianggap oleh Hendra secara tanpa hak yang sah kepada Jero Wacik. Hendra pun memohon sita jaminan kepada Pengadilan Negeri Tabanan terhadap tanah-tanah tersebut yang telah beralih nama menjadi milik Jero Wacik.

"Bahwa dalam hal ini Tergugat II (Jero Wacik) sangat diragukan iktikad baiknya yaitu karena membeli tanah sengketa tanpa diperlihatkan asli sertifikat-sertifikat nomor 1890/Desa Sudimara dan nomor: 1891/Desa Sudimara atas nama Tergugat I (Radep). Padahal untuk suatu peralihan hak atas tanah seharusnya sertifikat-sertifikat asli tersebut diperlihatkan di depan Pejabat Pembuat Akte Tanah atau pejabat yang berwenang; Sebab sertifikat-sertifikat nomor: 1890 dan 1891 itu tidak hilang melainkan disimpan di Kantor Notaris I Putu Arta, SH., di Tabanan tempat dibuatnya perjanjian Ikatan Jual-Beli antara Tergugat I dengan Penggugat. Oleh karena itu Tergugat II tidak patut mendapatkan perlindungan hukum," demikian Hendra dalam gugatannya.

Singkat cerita, PN Tabanan pada 26 November 2004 memutuskan menolak gugatan Hendra dan mengangkat sita jaminan atas tanah-tanah tersebut. Hendra pun naik banding. Pada 14 Desember 2005, Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Hendra. PT Denpasar juga memutuskan tindakan Radep mengalihkan tanah kepada Jero Wacik adalah tanpa alas hak yang sah, Jero Wacik bukan pembeli atau penerima hak yang beriktikad baik sehingga tidak patut mendapatkan perlindungan hukum, penguasaan tanah oleh Jero Wacik tidak sah, sehingga Jero Wacik harus menyerahkan tanah dalam keadaan kosong dan aman, bila perlu dengan bantuan pemerintah atau Polisi dan menyatakan sita jaminan diletakkan lagi.

Jero Wacik naik kasasi. MA menolak kasasi Jero Wacik pada 15 November 2007. Ia pun naik PK dengan mengajukan novum berupa salah satunya Keterangan Riwayat Tanah Sertifikat Hak Milik No.2982 Sudimara dan No.2983 Sudimara atas nama Ir. Jero Wacik, SE.

Pada tingkat PK, hakim mengabulkan permohonan PK Jero Wacik, dan memerintahkan agar sita diangkat. Pertimbangan hakim PK adalah: "Bahwa antara Penggugat (Hendra) dan Tergugat I (Radep) belum terjadi jual beli yang sah karena akta ikatan jual beli No. 29 tanggal 22-4-2004 yang masih memiliki persyaratan yang harus dipenuhi yaitu pelunasan pembayaran pada Tergugat I belum terpenuhi oleh Penggugat sehingga telah wanprestasi. Sedangkan Tergugat II (Jero Wacik) yang memperoleh obyek sengketa dengan prosedur yang sah dan sebagai pembeli yang beriktikad baik harus mendapat perlindungan hukum."

Jero Wacik saat ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia memang klien personal pengacara Lukas Budiono. Jero pernah memberikan testimoni tentang Lukas seperti ini (Sumber di sini):

"Sebelum saya jadi menteri saya adalah pengusaha, pada waktu saya menjadi pengusaha pernah ada urusan dengan perbankan, saya punya hutang kepada bank, Terjadi krisis ekonomi, saya tidak bisa langsung membayar hutang – hutang saya. Dari pihak bank curiga apa saya bisa membayar utang atau tidak. Padahal jumlah hutang saya lebih kecil dari pada aset yang saya punya. Jadi saya yakin saya bisa melunasi hutang itu, karena aset saya jauh lebih besar dari hutang tersebut, tapikan aset saya berupa rumah tanah dan lain-lain. Lalu saya dihubungi dari pihak lawyer bank, terus terang saya agak takut dan seram. Tapi karena saya merasa nasabah yang baik tidak ingin lari dari bank, ya saya hadapi dan saya yakin bisa mengembalikan itu. Jujur berhadapan dengan lawyer sempat grogi juga. Tahu-tahu lawyer yang datang Lukas Budiono, pada saat itulah saya pertama kali bertemu dengan lawyer dan kemudian saya berbicara dengan lawyer itu."



BACA JUGA: