Setelah mangkir pada sidang pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan, Senin (6/8). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan sidang gugatan James Gunarjo Budiraharjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak, atas kewenangan atau legalitas penangkapan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan besok. Pada persidangan sebelumnya, Senin 30 Juli 2012, KPK tidak menghadiri sidang. Ketidakhadiran KPK membuat sidang ditunda.

Johan beralasan, ketidakhadiran KPK pada sidang pekan lalu, karena pihak Biro Hukum KPK ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. "Sidang pertama itu bertepatan dengan agenda yang lain dari Biro Hukum, karena itu tidak bisa hadir. Untuk sidang lanjutannya pasti kami akan hadir,� kata Johan.

Ia menepis anggapan ketidakhadiran KPK karena takut menghadapi kuasa hukum James Gunarjo, Sehat Damanik. KPK yakin, penyidikan yang dilakukan terhadap konsultan pajak PT Agis itu sudah sesuai undang-undang.

"Tentu akan hadir, tidak ada urusannya dengan takut. Kami yakin apa yang kami lakukan tidak menabrak undang undang," ujar Johan saat dikonfirmasi, Senin (6/8).

BACA JUGA: