POLISI menyatakan kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan, belum dihentikan penyidikannya.

"Selama dua tahun ini proses hukum masih berjalan dan tidak lepas dari kendal-kendala yang ditemui. Waktu yang relatif lama itu tidak lepas dari kesulitan yang ditemui oleh penyidik dan ini terkait dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anang Iskandar, Senin (23/7)

Anang menjelaskan, penyidik akan mengevaluasi kasus keduanya. Ada dua kemungkinan yang akan terjadi. "Yang Pertama, dikembalikan kepada Kejaksaan dan menerima P21. dan yang kedua, bisa juga kasus ini berhenti, di-SP3."

Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi sejak 2010. Keduanya dikenakan Pasal 282 tentang perbuatan asusila dan Pasal 55 tentang pernyertaan tindak pidana. Selama dua tahun itulah Luna Maya dan Cut Tari menjalani hidup sebagai tersangka.

BACA JUGA: