PROSES pengusutan keterlibatan artis papan atas Luna Maya dan Cut Tari sudah lebih dari dua tahun. Namun Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Agus Riyanto mengatakan kepada wartawan masih mengusut dugaan keterlibatan dua artis perempuan itu dalam video porno bersama Ariel Peterpan.

"Kasus ini masih terus ditangani, saat ini penyidik masih terus melakukan upaya-upaya memenuhi petunjuk dari Kejagung. Setelah P19-nya selesai, langsung kita limpahkan kembali Kejagung," kata Agus di Gedung Mabes Polri, Jumat (20/7). Lantas selama ini Polri ke mana saja? Di saat Ariel akan bebas, proses Luna dan Cut Tari baru diungkit.

Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi sejak 2010. Keduanya dikenakan Pasal 282 tentang perbuatan asusila dan Pasal 55 tentang pernyertaan tindak pidana. Selama dua tahun itulah Luna Maya dan Cut Tari menjalani hidup sebagai tersangka.

Luna bahkan masih sering mendapat panggilan manggung di sejumlah televisi swasta nasional sebagai bintang tamu. Artinya, Indonesia memiliki jajaran artis yang statusnya tersangka kasus pidana. Namun menurut Agus Riyanto, pihak kejaksaan masih membutuhkan kelengkapan berkas lainnya, atas proses kedua tersangka ini.

BACA JUGA: