MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW).

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim yang diketuai Slamet Subagyo menolak eksepsi tersebut, karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah mengungkapkan fakta secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Dalil pengacara harus ditolak karena Majelis Hakim menganggap surat dakwaan JPU telah mengungkapkan dengan jelas identitas terdakwa, tempat serta waktu tindak pidana dilakukan, dan bagaimana cara melakukan tindak pidana bahkan akibatnya," jelas Slamet dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

"Surat dakwaan telah lengkap dan tidak ada yang tidak jelas dengan demikian keberatan tidak dapat diterima. Untuk itu kami memerintahkan perkara ini untuk dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi," imbuh Slamet.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU menjerat staf Dirjen Pajak ini dengan tiga pasal kumulatif atas tiga tindak pidana yang dilakukan.

Adapun dakwaan pertama, mengenai dugaan korupsi penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama Tahun Pajak 2002.

Dakwaan kedua, berhubungan dengan kasus penyelesaian Pajak Kurang Bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004. Sedangkan dakwaan ketiga, terkait kasus pencucian uang.

JPU beranggapan DW menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi reksa dana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti lainnya dan dalam bentuk utang piutang.

Kuasa hukum Dhana, Luthfi Hakim, mengatakan dakwaan jaksa adalah rekayasa ´orang penting´ yang sengaja untuk mengalihkan isu politik.

"Pertama kali saya harus mengatakan ini terkait pengalihan isu petinggi partai tertentu yang waktu awal kasus Dhana ini digelembungkan memang lagi sangat gencar," ucapnya.

Ia juga menduga adanya ´orang dalam´ Kejagung yang ikut andil dalam perkara ini. "Yang saya khawatirkan ada pejabat di Kejaksaan Agung yang avonturir atau berpetualang. Bukan penyidik tapi petualang ya, maksudnya berpetualang untuk mencari suatu upaya nama atau karir dengan menyodorkan sesuatu perkara yang tidak ada apa-apanya ini."

BACA JUGA: