TERPIDANA kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie ajukan bukti baru (novum) sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti baru tersebut berupa surat, akta otentik, dokumen akuntan publik, serta kompilasi asal-usul bisnis keuangan miliknya.

Bahasyim melalui kuasa hukumnya, Bambang Siswanto mengklaim harta yang dimiliki oleh mantan pegawai Ditjen Pajak itu bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Pasalnya, harta tersebut adalah hasil dari usaha yang sudah dirintis sejak puluhan tahun lalu sehingga tidaklah terdapat indikator tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Sebelum menjadi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, pernah bekerja sebagai karyawan swasta sejak tahun 1969 hingga 1980," tambah Bambang seperti dikutip kejaksaan.go.id.

Menurut kuasa hukumnya, usaha-usaha yang sempat dilakukan Bahasyim antara instalasi pemasangan pipa, kontraktor, jual beli valas, jual beli mobil, jual beli alat tulis kantor, rekanan penawaran, jual beli permata, jual beli tanah dan rumah. Selain usaha-usaha tersebut, Bahasyim juga tercatat memiliki perusahaan keluarga yang bernama PT Tri Dharma Perkara. Dari usaha yang dirintis, dia memperoleh keuntungan dan disimpan dalam saldonya sebesar Rp 60,2 miliar.

Sementara itu untuk uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh Kartini Mulyadi, katanya lagi, bukanlah sebuah tindak pidana korupsi atau suap tapi investasi ke perusahaan milik keluarganya di PT Tri Dharma Perkasa berupa sertifikat tanah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan bahwa persidangan PK yang diajukan terpidana Bahasyim merupakan hak terpidana sesuai ketentuan yang berlaku. Kajari mengajak masyarakat untuk mengikuti persidangan dan proses hukum tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kusno, SH rencananya akan dilanjutkan Selasa pekan depan (10/7).

BACA JUGA: