KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan tahap II dalam kasus pajak yang menyeret nama oknum pegawai pajak, Dhana Widyatmika. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, telah menyerahkan Dhana beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada 15 Juni 2012, Tim Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara tersangka Dhana Widyatmika sudah lengkap (P-21). Hal ini berdasarkan surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Nomor: B-27/F.3/Ft.1/06/2012.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga melakukan penahanan terhadap Dhana yang statusnya telah berubah menjadi terdakwa. Dhana akan ditahan selama 20 hari terhitung dari 18 Juni 2012 sampai dengan 7 Juli 2012 di Rutan Salemba Jakarta Pusat sesuai Surat Perintah Penahanan tingkat Penuntutan Nomor: Sprin-173/O.1.14/Ft/06/2012, tanggal 18 Juni 2012.

Kasus ini bermula karena Dhana dianggap memiliki harta tak wajar sebagai PNS Ditjen Pajak golongan III C. Ia memiliki rekening berjumlah miliaran rupiah di sejumlah bank. Selain itu, dia juga memiliki beberapa barang berharga seperti emas, dokumen sertifikat tanah dan mobil mewah.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat akhirnya menahan EE, 48 tahun, tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak senilai Rp12,5 miliar. Kepala seksi di lingkungan BPN Kalbar itu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Pontianak.

Tersangka ditahan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan yang berlangsung sejak Senin (11/6) siang. Penyidik memutuskan penahanan karena tersangka diindikasikan mempunyai keterlibatan kuat dalam kasus ganti rugi tanah lapas dan turut menerima sejumlah uang.

Kejati juga memastikan akan menahan sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dan menerima uang, kendati dalam jumlah kecil sekali. Bukan itu saja, kejaksaan juga sedang mendalami indikasi keterlibatan pihak pusat dalam kasus ganti rugi tanah lapas tersebut. "Saya yakin melibatkan pusat. Semua yang menerima akan dibidik. Tersangka sudah mengaku menerima uang," kata Kepala Kejati Kalbar, Jasman Panjaitan, seperti dikutip kejaksaan.go.id.

Menurut Jasman, sesuai penyidikan ditemukan banyak kejanggalan dalam ganti rugi tanah lapas. Lantaran tanah telah dikuasai lapas sejak tahun 1965, baru dibangun lapas pada tahun 1982. Namun kemudian tahun 2010, lapas mengganti rugi tanah yang telah dikuasai pada ahli waris tanah, Nursiah. "Kesimpulan sementara tanah itu memang tanah lapas, kenapa harus diganti rugi kembali," kata mantan Kapuspen Kejagung ini.

"Kalaupun benar tanahnya (ahli waris), informasi yang kami miliki, pemilik tanah hanya menerima Rp 6,1 miliar," tambah Jasman.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kini tengah intens menuntaskan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. "Sebenarnya ada tiga kasus, tapi yang satu kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ungkap Kepala Kejari Bambang Utoyo.

Dua kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan lahan pembangkit PLN di Driyorejo senilai Rp21 miliar, dan dugaan korupsi pengadaan tiga kapal nelayan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik senilai Rp2,1 miliar.

Bambang mengatakan, pada kasus dugaan korupsi di DKP Gresik, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suminto (pejabat pelaksana teknis proyek pengadaan kapal nelayan DKP), Heri Priyanto, dan Asmail Amin. Dua nama terakhir itu adalah direktur dan komisaris CV Maruline, rekanan pembuat kapal.

Sementara pada kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan PLN di Kecamatan Driyorejo, Kejari Gresik belum mau menyebut nama tersangka. "Sebaiknya kami tidak menyebut nama dulu karena kami khawatir ada pihak-pihak yang terkait melarikan diri ke luar negeri," ujar mantan Kepala Kejari Maros, Sulsel itu.

BACA JUGA: