PIHAK Chief Executive Officer (CEO) PT Bhakti Investama Tbk Hary Tanoesoedibjo tetap merasa tidak ada pemanggilan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penyidikan perkara suap pajak. Kuasa hukum Hary Tanoe, Andi Simangunsong, mengatakan, pada intinya kliennya itu belum menerima panggilan dari KPK.

"Nggak dipanggil. Intinya adalah belum terima panggilan, tapi berdasarkan pemberitaan media, KPK memanggil untuk diperiksa, karena itu sebagai warga negara yang baik sekalipun tidak menerima panggilan akan datang ke KPK setelah salat Jumat, jam 13.30 WIB (hari ini)," kata Andi kepada gresnews.com, semalam.

Pernyataan Andi itu bertolak belakang dengan KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada gresnews.com, Jumat (15/6), mengatakan, surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pajak dengan tersangka Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tomy Hendratno dan James Gunardjo, yang diduga mewakili PT Bhakti Investama Tbk, telah dikirimkan oleh KPK pada Senin, 11 Juni 2012. "Untuk jadwal pemeriksaan Hari Rabu (13 Juni 2012) kemarin." Hari Rabu itu, Hary Tanoe tidak hadir di KPK.

Sebagai catatan, Jumat petang (8/6), KPK menggeledah kantor Bhakti Investama yang berada di lantai lima gedung MNC Tower Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Selain itu, rumah James di JL. Tekukur No. 122 B , Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, juga digeledah. Hasilnya, sejumlah dokumen terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk diangkut oleh KPK.

Senin (11/6), KPK menggeledah rumah Tomy dan kantor pajak Sidoarjo, Jawa Timur. Lebih jauh, Johan Budi SP membenarkan, penyidik KPK meminta supaya Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng dan seseorang lagi bernama Hendy Anuranto, dicegah ke luar negeri.

Tidak sekali ini Hary Tanoe berurusan dengan hukum. Pada Desember tahun lalu, Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga memeriksa Group President dan Chief Executive Officer PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibjo, atas tindak pidana yang berkaitan dengan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada 1 November 2011, Direktur Utama PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Dandy Nugroho Rukmana melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar bernomor LP/3805/XI/2011/PMJ/Dit Reskrimum. Laporan itu dipicu oleh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perubahan nama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menjadi MNCTV. Padahal, saat itu, perkara sengketa kepemilikan saham masih diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aktor Intelektual
Di sisi lain, KPK didorong untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus penyuapan terhadap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tomy Hendratno, oleh James Gunardjo, yang diduga mewakili PT Bhakti Investama Tbk itu.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah menegaskan, KPK harus berani menangkap dan memproses hukum CEO Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo, jika menemukan bukti bahwa Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem itu terlibat kasus korupsi perpajakan.

"Jangan takut, jangan lihat siapa Hary Tanoe, kalau memang salah, tangkap saja," kata Iberamsjah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/6).

Menurut Iberamsjah, kasus penyuapan dengan tersangka Tomy dan James tidak berdiri sendiri. Pasti ada mata rantai dan otak intelektualnya. "Mereka semua adalah bagian mafia pajak," kata Iberamsjah.

Iberamsyah mengungkapkan kekecewaaannya karena pemerintah setengah hati memberantas mafia pajak, padahal mafia pajak sama saja dengan mafia lain dan kejahatannya sama dengan teroris, bedanya mafia pajak membunuh rakyat secara tidak langsung. "Jadi KPK jangan buang momentum berharga penangkapan pegawai pajak dan orang suruhan Bhakti Investama," tambah Iberamsyah.

BACA JUGA: