KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti mengejar pengakuan dari CEO PT Bhakti Investama Tbk, Hary Tanoesoedibjo, terkait kasus dugaan suap restitusi pajak perusahaan yang dinaungi bendera MNC Group itu. Apabila Hary Tanoesoedibjo tak bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan dalam posisinya sebagai saksi kasus itu, KPK berhak melakukan pemanggilan paksa.

"Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila seorang saksi tidak mengindahkan panggilan selama tiga kali berturut-turut, bisa dilakukan panggilan paksa. Bahkan, KPK bisa menjemput paksa," kata pakar hukum pidana Universitas Nasional, Soekarno JB, saat berbincang dengan gresnews.com, Jakarta, Rabu (13/6).

KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo berkaitan kasus dugaan suap restitusi pajak. Namun, Hary Tanoe membantah adanya pemanggilan dari KPK. "Saya tidak menerima surat panggilan itu," cetus Hary Tanoesoedibjo, dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung MNC Tower di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Hary Tanoe akan dimintai kesaksiannya berkaitan dengan proses penyidikan perkara suap yang berhubungan dengan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Mereka kedapatan sedang melakukan transaksi serah terima uang yang diduga sebagai suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.

KPK didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap bos MNC Group tersebut. Hal itu lantaran pentingnya kesaksian Hary Tanoe dalam upaya menyingkap fakta dibalik perkara suap yang berhubungan dengan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.

"KPK jangan takut untuk menetapkan status tersangka untuk Hary Tanoe, apabila dari hasil penyelidikan terarah pada namanya sebagai otak di belakang kasus penyuapan pegawai pajak. Dengan dua alat bukti saja, sudah memadai bagi KPK untuk menaikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam.

Pendapat senada disampaikan oleh Soekarno JB yang menyatakan bahwa seorang saksi bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Hal itu jika saksi yang bersangkutan tidak memperlihatkan sikap kooperatif atas panggilan pemeriksaan penyidik.

"Bagi seseorang yang diduga menghalang-halangi atau mempersulit proses penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, patut diduga dia terindikasi melakukan tindak pidana tersebut. Walaupun, untuk itu tetap dibutuhkan proses pembuktian," beber Soekarno.

Kendati demikian, Hary Tanoe sesumbar mengenai kesediaannya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Bahkan, dia mengklaim akan mendatangi KPK pada Jumat lusa. "Saya secara voluntary akan hadir ke KPK, Jumat lusa," tutupnya.

BACA JUGA: