HAKIM Pengadilan Negeri Bengkulu, Binsar M Gultom, mengaku kaget karena namanya tidak tercantum dalam daftar 12 nama calon hakim agung (CHA) yang disodorkan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR RI untuk menjalani fit and proper test. Sebab, keputusan KY itu akan berdampak pada nasibnya sebagai hakim karier yang terancam diberikan sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).

"Dipastikan dulu apa benar tidak ada nama kami berdua di keputusan KY itu. Tentu saja ini sangat mengejutkan," kata Binsar kepada gresnews.com, Senin (14/5).

Binsar dan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Eddy Parulian Siregar, merupakan hakim karier yang menjadi peserta CHA dari jalur nonkarier. Mekanisme ini dimungkinkan karena KY memberikan kesempatan kepada hakim pengadilan negeri untuk menjadi hakim agung dengan syarat sudah pengalaman 20 tahun sebagai hakim dan telah menempuh pendidikan doktoral.

Saat itu, Ketua MA Harifin A Tumpa menerbitkan surat Nomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 perihal Pencalonan Hakim Agung. MA mengimbau para hakim yang akan mengikuti seleksi CHA melalui jalur nonkarier harus mengundurkan diri sebagai hakim.

Binsar menyatakan, keputusannya mendaftar CHA melalui jalur nonkarier sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Sebab, peluang hakim karier mendaftar di jalur nonkarier dibuka sendiri oleh KY. Bahkan, sebelum pendaftaran dibuka secara resmi oleh KY, pimpinan MA sudah memberikan izin.

Hal itulah yang menyebabkan dia yakin bisa menjadi hakim agung tanpa perlu menjadi hakim tinggi terlebih dahulu. "Kami sudah mendapatkan izin resmi dari pimpinan MA dan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu," tegas Binsar.

Namun, Binsar mengaku heran dengan keputusan MA yang muncul belakangan, mengimbau agar para hakim yang mendaftar CHA jalur nonkarier mengundurkan diri. Keputusan itu, menurut dia, seharusnya tidak bisa diberlakukan terhadapnya. Sebab, MA baru mengeluarkan keputusan setelah dirinya mendaftar.

"Dengan kejadian ini, kami dengan sangat memohon kepada pimpinan MA janganlah menjatuhkan sanksi karena kami mendaftar bukan semata-mata karena keinginan sendiri. Tapi, karena semata-mata terbuka kesempatan dan cita-cita kami para hakim untuk menjadi hakim agung," ucap Binsar yang juga mantan hakim HAM di kasus pelanggaran HAM berat Timor-Timur dan Tanjung Priok.

Menurut Binsar, Tuhan mungkin memiliki rencana terhadapnya. Ia juga tidak mau menyalahkan KY atas keputusan tersebut. "Mendengar hal ini istri saya juga kaget dan wajar selaku manusia biasa. Kita sudah berupaya sedemikian rupa. Tapi, rupanya Tuhan berkata lain, belum memberikan kesempatan itu," ucap Binsar.

Dijelaskan Binsar, 12 CHA dari jalur karier yang diloloskan sepenuhnya merupakan kewenangan KY. "Tuhan yang tahu siapa yang akan jujur menjadi hakim agung dan mampu memberikan keadilan untuk masyarakat dan bangsa," ucapnya.

Sanksi MA
Mengingat dirinya sudah mengikuti seleksi hakim eksaminator persiapan promosi menjadi hakim tinggi pada Februari 2012 lalu, Binsar mengharapkan KY bertanggung jawab agar mengupayakan sanksi itu tak diberikan MA.

"Karena KY yang membuka pendaftaran itu ya dia harusnya ikut bertanggung jawab dong. Kami akan mendapatkan sanksi dari MA. Walaupun KY bilang itu urusan internal MA," jelas dosen di Universitas Hazairin Bengkulu ini.

"Proses pemberian sanksi sedang dibahas di Badan Pengawasan," imbuh Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko dalam pesan singkatnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu Kh mengatakan, sudah selayaknya KY memberikan perlindungan terhadap dua hakim itu. KY harus secepatnya mengirimkan pesan ke MA agar kedua hakim itu tidak dikenakan sanksi. "Kalau ada konsekuensi dari MA, KY harus tegas melindungi mereka," jelas Wahyu.

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh melanjutkan, akan melayangkan surat kepada MA secepatnya agar dua hakim itu tidak diberikan sanksi. Sebab, sangat tidak pantas perjuangan dua orang itu bersaing secara adil dengan peserta lain tapi mendapat sanksi.

"Mereka kan mendaftar sebelum edaran MA itu dikeluarkan. Tidak berlaku surut keputusan Ketua MA itu. Kami akan buat surat ke MA. Saya juga sudah mengimbau kepada pimpinan MA agar tidak memberikan sanksi kepada mereka," ujar Imam.

Terkait dengan seleksi CHA kali ini, Wahyu juga mengkritisi KY karena hanya meloloskan calon dari jalur karier. Menurut Wahyu, jangan sampai KY kehilangan akal untuk menggaet calon dari nonkarier yang peranannya penting untuk menyeimbangkan hakim karier di MA.

"Bagaimana proses sinergis di MA antara karier dan nonkarier itu tetap berjalan. Apalagi hakim karier ini paling disorot. Paling nyata adalah putusan kontroversial MA yang mempreteli kewenangan KY yang mana hakimnya adalah hakim agung dari kalangan karier," tuntas Wahyu.

Binsar memiliki catatan berhasil mengubah wajah peradilan di PN Simalungun dari Kelas 2 menjadi Kelas 1B. Perubahan itu dilakukan melalui sistem manajemen teknologi informasi yang canggih. Belakangan konsepnya diikuti oleh pengadilan yang lain.

BACA JUGA: