JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyerukan perlawanan anti teroris dan mengutuk penyerangan yang terjadi di Kantor Majalah Charlie Hebdo, Perancis beberapa waktu lalu. Menlu Retno Marsudi menilai tragedi penembakan yang menewaskan 12 korban jiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM internasional.

Terkait hal itu, Menlu menyatakan Indonesia bersama negara lainnya turut memberikan dukungan kepada pemerintah Perancis mengusut kasus pelanggaran ini hingga tuntas. Paska insiden tersebut, Menlu menghimbau kepada Dubes atau perwakilan Indonesia di Perancis untuk meningkatkan pengamanan, kewaspadaan, dan keselamatan bagi para WNI.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai langkah preventif Kemlu sudah tepat dalam melayangkan kutukan terkait penyerangan bernuansa teror yang terjadi di Charlie Hebdo. Guru Besar UI itu pun setuju atas inisiatif pemerintah yang telah memberikan travel warning agar WNI di Perancis tetap waspada dan berhati-hati.

Disamping tindakan preventif tersebut, Hikmahanto menyarankan perlu ada sejumlah langkah khusus atau tindak lanjut pemerintah. Hal ini menurutnya penting agar kejadian di Kantor Charlie Hebdo tidak menjadi konflik horizontal di tingkat masyarakat antar negara.

"Pemerintah harus bisa memastikan tidak ada upaya pembalasan dari pihak manapun di Perancis dan mereduksi hal-hal yang bernuansa agamis. Dalam hal ini Kemlu dapat meminta perlindungan khusus (privilege) dari pemerintah Perancis untuk melindungi warga Indonesia," kata Hikmahanto kepada Gresnews.com, Selasa (13/1).

Selain itu, Hikmahanto juga menghimbau kepada pemerintah Indonesia untuk menjalin komunikasi bilateral dengan negara lain agar masyarakatnya tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu konflik baru. Sebab apabila ini dibiarkan maka dikhawatirkan dapat memicu eskalasi konflik horizontal masyarakat antar negara.

BACA JUGA: